Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2014

Perang Media Pendukung Capres*

Pemilihan umum capres dan cawapres tinggal menghitung hari, namun kedua kandidat belum berhenti berebut hati melalui televisi. Keduanya tak segan-segan untuk mencekoki masyarakat melalui frekuensi udara yang nyaris tak terkendali. Framing media bisa diatur sedemikian rupa, mengunggulkan yang satu dan menjatuhkan satunya.

Peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak pernah dihiraukan. Sudah bukan rahasia lagi jika TV Merah lebih condong ke nomor satu, sering menyudutkan nomor dua. Sedangkan Biru TV lebih cenderung memihak nomor dua, jarang menampilkan berita tentang nomor satu. Pemilik kedua media tersebut sama-sama ketua partai politik, dengan pandangan politik (yang setidaknya dalam pilpres kali ini) berbeda. Bukan hanya perang dua televisi, media mainstream lainnya bahkan media bodong pun juga turut ambil bagian menyebar propaganda.

Masyarakat (setidak-tidaknya saya) dibuat jengkel, emosi, dan muak terhadap pemberitaan yang sudah mengesampingkan kaidah-kaidah jurnalistik. Media massa yang seharusnya memberi informasi untuk mencerdaskan masyarakat, kini berubah jadi sarana cuci otak. Mirisnya, frekuensi publik yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan publik, justru dipolitisir sesuai kemauan dan kepentingan pemilik media.

Demokrasi dan kebebasan pers akan terancam secara laten ketika pemberitaan yang tidak berimbang seperti sebulan terakhir ini dianggap biasa oleh masyarakat, pemilik media akan semakin menjadi-jadi menyetir arah pemberitaan medianya. Kehadiran pers yang digadang-gadang memberikan keseimbangan dalam iklim demokrasi, karena dewasa ini pers menjadi pilar keempat dalam sistem demokrasi, pilar yang tidak tercantum dalam Trias Politica milik Montesquieu (1689-1755). Edmund Burke (1729-1797), negarawan Inggris, orang pertama yang menyatakan bahwa pers menjadi pilar keempat demokrasi.

Mengutip pernyataan Mahfud MD dalam konten Antara News, ketika diskusi dengan Persatuan Wartawan Indonesia di Pekanbaru, Desember tahun 2012 lalu, ia pernah mengatakan bahwa peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi dapat memberikan tekanan positif terhadap kebijakan pemerintah. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi kontrol sosial.

Sembilan Elemen Jurnalisme
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menginstruksikan bahwa pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dari kutipan undang-undang di atas, dapat ditarik garis besar jika pemelintiran berita untuk kepentingan pemilik media atau golongan merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang antara lain hak masyarakat untuk tahu dan kepentingan umum.

Bill Kovach (Wartawan senior, yang pernah menugaskan dan menyunting lima laporan yang mendapatkan penghargaan bergengsi dalam jurnalisme Amerika: Pulitzer Prize) dan Tom Rosenstiel (Committe of Corcerned Journalist, sebuah organisasi di Washington D.C. yang kerjanya melakukan riset dan diskusi tentang media) dalam bukunya berjudul Sembilan Elemen Jurnalisme merumuskan bahwa kewajiban utama jurnalisme adalah pada kebenaran. Dalam hal ini kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran fungsional, bukan kebenaran filosofis yang penuh dengan perdebatan. Artinya, dalam jurnalisme kebenaran selalu dibentuk sedikit demi sedikit, bahkan tak jarang sering direvisi atau diperbaiki.

Bill Kovach sendiri mengatakan bahwa kebenaran adalah sebuah konsep yang paling membingungkan dalam dunia jurnalisme. Karena kebenaran dalam ranah pers tidak bisa dipisahkan dari padangan wartawan yang meliput lalu menuliskan atau menayangkannya sebagai berita. Pandangan tersebut terbentuk karena berbagai faktor seperti latar belakang sosial, pendidikan, suku, agama, bahkan pandangan politik wartawan dan dapur redaksinya.

Jika merujuk pada elemen pertama tersebut, rasa-rasanya kedua televisi “pendukung” kedua kandidat yang berseberangan itu sangat menyimpang dari nilai-nilai jurnalisme. Bahkan ada media bodong, baik cetak maupun elektronik, melempar fitnah berbau propaganda. Dalam hal ini, kerugian sepenuhnya ada di kalangan masyarakat, bukan tim sukses kedua kandidat yang memang gemar saling sikut dan sikat. Mengingat elemen kedua jurnalisme: loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara.

Dalam menyajikan berita, seorang wartawan harus memposisikan masyarakat sebagai subjek. Berita yang disajikan ditujukkan untuk mencerdaskan masyarakat, dan membiarkan masyarakat mengambil kesimpulan sendiri secara berdaulat. Bukan objek untuk melenggangkan kepentingan pemilik media melalui black campaign, negatif campaign, positif campaign secara tidak proporsional.

Media yang dengan sengaja menyalahgunakan tujuan loyalitasnya merupakan panu dalam kulit demokrasi. Terlebih, (meloncat ke elemen delapan) elemen ke delapan jurnalisme mengharuskan media membuat berita yang komperehensif dan proporsional, bukan berat sebelah.

Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi, elemen ketiga jurnalisme. Sudah sejauh mana media memverifikasi sebuah isu yang menyatakan salah satu kandidat merupakan bagian dari dosa masa lalu atau salah satunya lagi didakwa komunis secara sepihak? Ujung-ujungnya masyarakat menjadi korban tidak terima, lalu melawan tidak secara intelektual, lebih-lebih konstitusional. Seperti penyerangan kepada kantor pusat dan kantor biro TV Merah beberapa waktu lalu. Pers yang salah menyebabkan masyarakat terbelah, marah, dan kalap. Padahal mekanisme keberatan terhadap pemberitaan sudah diatur dalam undang-undang, yakni melalui hak jawab.

Elemen keempat jurnalisme mengisyaratkan bahwa jurnalisme harus independen dari pihak yang mereka liput. Independen artinya bebas dari desakan manapun, tanpa dikendalikan pihak atau golongan siapa pun. Independensi tidak sama dengan netralitas. Contohnya jurnalis yang menulis opini atau tajuk rencana bersikap tidak netral, tapi ia harus independen dalam ketidaknetralan tersebut. Wartawan pun boleh berpihak, berpihak pada kebenaran, kredibilitasnya terletak pada dedikasi pada akurasi, verifikasi, kepentingan kepada publik, dan hasrat untuk memberi informasi secara berimbang.

Bahkan dengan sinis McNair Brian (1995) pernah mengatakan, “Media bukanlah ranah yang netral dimana berbagai kepentingan kelompok akan mendapatkan perlakuan yang sama dan seimbang. Media justru bisa menjadi subyek yang mengkonstruksi realitas berdasarkan penafsiran dan definisinya sendiri untuk disebarkan kepada khalayak”. Ini realita tentang media di Indonesia pasca reformasi. Kekuatan ekonomi dan kepentingan politik pemilik modal sangat mereduksi independensi media.

Jika sampai akhirnya nanti, entah nomor satu atau dua yang terpilih. Tapi pemberitaan masih seperti sekarang ini, bisa diprediksi salah satu dari kedua media tivi akan menjadi corong penguasa. Padahal dalam elemen kelima jurnalisme, pers harus menjadikan dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan. Artinya kedekatan antara penguasa dengan pemilik media yang saling berkepentingan bisa berpeluang menjadi lubang di gigi demokrasi.

Jurnalisme pun harus menyediakan forum kritik dan komentar dari publik, elemen keenam jurnalisme. Agar jurnalisme bukan hanya berperan sebagai penyalur informasi satu arah, mengingat masyarakat adalah subjek.  Elemen ketujuh mengamanahkan agar media membuat berita menarik tapi relevan. Bukan sensasionalitas yang memojokkan salah satu kandidat tanpa konfirmasi, tidak cover both side.

Pada tingkat ini, Bill Kovach dan Tom Rosential buku berjudul BLUR mengatakan bahwa jurnalisme harus berubah dari sekedar menggurui—mengatakan publik apa yang ia perlu tahu—menjadi dialog publik, dengan wartawan menginformasikan dan memfasilitasi diskusi. Ide pentingnya adalah: pers ke depan akan memperoleh integritas berdasarkan jenis konten yang disampaikan dan kualitas pekerjaan, bukan dari fungsi eksklusifnya sebagai penyedia informasi tunggal atau perantara antara sumber berita dengan publik.

Pemilik media juga harus menghormati betul suara nurani setiap wartawan, karena sesuai dengan elemen ke sembilan jurnalisme, setiap wartawan mempunyai kewajiban pribadi untuk menyuarakan hati nurani sekuat-kuatnya. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel akhirnya menambahkan elemen ke sepuluh, tentang hak dan tanggungjawab warga dalam hal-hal yang berkaitan dengan berita. Karena di era tekhnologi informasi, masyarakat bukan hanya sekedar penikmat, tapi juga bisa menjadi bagian dari penyaji informasi melalui koneksi internet dengan berbagai media sosial.

Literasi Media
Sudah saatnya masyarakat belajar untuk melek media. Dari sepuluh elemen yang sudah dikupas secara singkat di atas, ada beberapa elemen yang bisa kita manfaatkan untuk menganalisa, menilai, dan memilih media yang telah menerapkan kaidah-kaidah jurnalistik secara benar untuk kita jadikan referensi. Pun kita mempunyai hak untuk menyampaikan kritik terhadap media yang sudah benar-benar menyalahgunakan kebebasan pers.

Sikap skeptis (meragukan) informasi dari media mutlak diperlukan sebagai modal awal agar masyarakat tidak terombang-ambing oleh isu-isu yang sengaja diciptakan untuk membutakan kesadaran logika. Alangkah indahnya jika cita-cita untuk menjadikan pers sebagai pilar keempat demokrasi juga diaplikasikan sebagaimana mestinya dalam kehidupan bernegara, tidak hanya sebatas retorika di bangku-bangku kuliah dan di forum-forum diskusi semata.

Sesungguhnya apakah demokrasi benar-benar tidak tepat untuk Indonesia? Atau demokrasi sedang dijalankan oleh orang yang salah: intelektual bebal pemburu kekuasaan? Mari kita renungkan bersama-sama. Tabik.
*) Tulisan ini dimuat di rubrik Gagasan dalam Harian Solopos tanggal 8 Juli 2014.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 22 Juli 2012

Bangunkan dari Koma, Tuan

Belum genap dua kali sahur di ramadhan ini, mentari pun masih sangat malu untuk menari di waktu-waktu dekat nanti. Aigh,hampir saja aku lupa menyebutnya. Mungkin beberapa jam lagi sudah menjadi sahur ketiga bagi beberapa muslim di Indonesia. Ya, tahun ini di negeri kita ini lagi-lagi kaum muslim berbeda pendapat tentang kapan jatuhnya  1 Ramadhan. Politis, kekolotan aliran, atau hanya pramatisme semata merupakan penyebab utama yang ada di balik perbedaan itu.

Walaupun terkadang kebersamaan di atas perbedaan itu indah, namun untuk hal yang satu ini aku masih harus berpikir ulang. Mengingat penetapan puasa yang begitu aduhai—politisnya—dari pemerintah, bahkan disiarkan langsung melalui televisi, dan sepertinya hanya menampilkan pembenaran-pembenaran. Semua beradu kepandaian ilmu agamanya di forum tersebut, tentunya mewakili (kepentingan) kelompok masing-masing. Dari tayangan langsung tersebut dapat diambil konklusi bahwa di negeri subur ini banyak orang pandai, tapi apakah mereka juga berintegritas, berdedikasi, bahkan beridealisme secara tepat? Mungkin iya, tapi tak menutup kemungkinan banyak tidaknya.

Selama ini penetapan hari-hari penting hijriyah terkesan seperti ajang eksistensi antara dua organisasi massa (ormas), kita pasti sudah tahu siapa mereka tanpa harus menyebutnya lagi di tulisan ini. Kekolotan pemikiran sulit ditanggalkan, semua karena mereka ingin menjadi yang terdepan dalam bidang ilmu keagamaan. Mereka berlomba-lomba berebut benar yang tak terlihat dari kesalahan-kesalahan yang nampak.

Sampai kapan masyarakat awam akan terbelenggu dengan kekonyolan seperti ini, mereka kira kaum kebanyakan akan paham tentang perbedaan itu? Tidak, kebanyakan akan bingung karenanya. Dimana ujung kekolotan-kekolotan ini? Lalu apa baiknya selain hanya keeksisan golongan? Jangan biarkan bangsa ini terus-terusan koma, Tuan.
Baca Selengkapnya...

Kamis, 22 Maret 2012

Kepastian Hukum Mencederai Keadilan

Kita sering menjumpai putusan hakim yang kontroversial di mata masyarakat, hal ini tak lain dan tak bukan karena adanya benturan antara kepastian hukum yang diagung-agungkan oleh kebanyakan Hakim, sementara masyarakat menginginkan keadilan.

Selalu ada tikungan di setiap jalan yang lurus, begitu juga seharusnya penegak hukum bekerja. Kepastian hukum harus fleksibel mengikuti rasa keadilan. (Foto by Bobby A. Andrean)

Keadilan. Sebuah kata sederhana, namun sarat akan polemik yang berkepanjangan. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia. Mengingat setiap keadilan pada satu pihak, di sisi lain selalu ada pihak yang merasa dan merasakan ketidakadilan. Ketika ada sebuah pertanyaan tentang dari mana datangnya keadilan, manusia humanis akan mengatakan keadilan datang dari hati nurani yang bermartabat. Tapi hati nuraninya siapa? Pasalnya setiap manusia mempunyai kapasitas hati nurani yang berbeda: penjahat takkan sehati nurani dengan penjahit, begitu juga sebaliknya.

Sedari dulu, kata keadilan sangat identik dengan putusan-putusan Lembaga Peradilan, sehingga banyak yang mengartikan bahwa putusan Pengadilan haruslah bersumber dari hati nurani. Lalu darimana datangnya hati nurani Pengadilan? Apakah Tuhan dengan serta-merta menciptakan keadilan di Lembaga-Lembaga Peradilan dengan begitu saja, tentu tidak dan itu jawaban yang terlalu berlebihan. Tuhan memang Maha Adil—tak ada tawar-menawar tentang hal tersebut, meskipun ada, rasa-rasanya tak etis—namun bukan pengadilan dunia konteksnya, melainkan dosa dan pahala untuk keabadian ciptaan-Nya di akherat. Keadilan sebuah putusan Lembaga Peradilan akan bergantung pada penegaknya, kewenangan ini diamanahkan pada sebuah organ inti setiap Lembaga Peradilan, yakni pada Hakim.

Sangat ironis memang, di negara yang sudah terbebas dari penjajah setengah abad lebih ini, Hakim di Lembaga Peradilannya masih dan hanya bertindak sebagai corong undang-undang, namun hati nuraninya mati oleh tumpukan kertas yang disusun manusia pendahulunya. Hakim menilai putusan yang dibuatnya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, artinya putusan tersebut telah memenuhi standar asas kepastian hukum. Sehingga di zaman modern ini, masyarakat sering menemukan putusan-putusan yang kontroverisal karena Hakim menempatkan asas kepastian hukum di posisi terdepan, bukan asas keadilan.

Kepastian hukum selayaknya dan seharusnya melahirkan sebuah putusan menjadi lebih adil, dengan kata lain kedua asas tersebut bisa saling melengkapi. Namun, realita kekinian sangat bertolak delakang dengan hal tersebut. Hakim mengedepankan kepastian hukum,sementara keadaan sosial mengharapkan keadilan. Keadilan dan Kepastian hukum bagaikan air dan minyak, walaupun ditempatkan dalam satu wadah, tapi keduanya tak dapat bercampur, seperti mengeksklusifkan unsurnya masing-masing.

Dalam berbagai kasus hukum, banyak sekali pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan. Terakhir publik dikejutkan dengan peradilan yang menyidangkan seorang remaja dengan dakwaan mengambil sandal gunung milik anggota Kepolisian di Palu. Walaupun persidangan sudah sesuai dengan protap, namun kebenaran remaja tersebut kedapatan mencuri sebenarnya masih dipertanyakan. Karena remaja tersebut mengaku bahwa mengambil sandal di jalan depan rumah, sehingga ia mengira sandal itu tak bertuan. Teman remaja itu juga mengakui demikian, di persidangan pun barang bukti yang dihadirkan juga berbeda dari ukuran serta mereknya. Lalu adilkah ketika awalnya remaja itu didakwa dengan pasal pencurian 362 KUHP dengan kurungan penjara 5 tahun? Secara kepastian hukum memang benar, namun adilkah hal tersebut? Kita wajib bertanya pada hati nurani kita masing-masing. Untung saja walaupun Hakim menyatakan remaja itu bersalah, namun ia membebaskannya. Dahulu diakhir tahun 2009, seorang nenek yang mengambil biji coklat juga harus menjalani persidangan. Padahal biji itu tak jadi ia ambil, ia sudah mengembalikan biji itu pada petugas keamanan. Dan masih banyak lagi kejadian-kejadian seperti ini.

Berita terbaru saat ini, mantan Bupati di kabupatenku mendapat vonis bebas. Hakim beralasan bahwa perintah lisan tak dapat dijadikan alat bukti tanpa disertai alat bukti lain, padahal bukti lain masih bisa dicari lebih lanjut untuk menunjukkan keterlibatan mantan Bupati tersebut. Anehnya, dua terdakwa lain yang sekaligus mantan bawahannya divonis hukuman penjara. Ini merupakan keputusan janggal, Jaksa Penuntut Umum harus melakukan banding, dan itu wajib hukumnya. Karena aku dan seluruh warga kabupatenku paham betul bagaimana watak mantan Bupati itu: kala menjabat dulu, semua bawahan harus menuruti perintahnya, jika tidak, ia akan marah besar, dan tak segan memutasi bawahan yang mbalelo. Kasus ini semakin menguatkan fakta jika kebanyakan hakim telah mati rasa hati nuraninya.

Seorang Hakim sekaligus Dosen mata kuliah praktik peradilan di kampus ini menilai bahwa pertentangan antara kedua asas ini tak luput dari peran media. Menurutnya media telah membentuk pertentangan antara kedua asas tersebut, sehingga kasus yang mulanya kecil bisa menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan. Salah satunya kasus pada paragraf di atas. Sementara Dosen lain di kampus ini yang juga berprofesi sebagai Hakim mengatakan bahwa putusan hakim lebih mengacu pada dakwaan Jaksa, sehingga Hakim bukan satu-satunya organ yang bertanggungjawab dan berpengaruh dalam suatu putusan pengadilan.

Akan tetapi ketika seorang Hakim membuat putusan dengan menggunakan metode “memerdekakan” dirinya sendiri dari semata-mata kepastian hukum, sepertinya media dan pengamat hukum serta masyarakat takkan menganggap putusan tersebut kontroversial.

Beberapa puluh tahun yang lalu, tepatnya diakhir tahun 80-an para hakim dikejutkan oleh rekan seprofesinya sendiri, Bismar Siregar. Kala itu Bismar menganalogikan pemerkosaan dengan pencurian, banyak hakim tak sependapat dengan langkah yang dibuatnya tersebut. Kendati demikian Bismar tetap pada pendiriannya, ia menilai kepastian hukum hanya sebagai sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan. Bahkan ia berpendapat bahwa, ia akan mengorbankan kepastian hukum demi terwujudnya keadilan, artinya ia akan mengorbankan sarana untuk sebuah tujuan.

Kini setelah lebih dari 20 tahun setelah putusan Bismar, mengapa tujuan selalu dikorbankan hanya karena sarana? Miris memang. Pada dasarnya hukum hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Idealnya hukum ditempatkan sebagai alat, bukan tujuan.

Hukum harus peka terhadap perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, baik lokal, nasional, maupun universal. Di Indonesia dengan tingkat korupsi sangat tinggi, sangat wajar ketika media dan pengamat hukum, serta masyarakat aktif untuk ikut andil mengawasi kinerja penegak hukumnya. Bayangkan bila seorang pencuri sandal, biji coklat, dan semangka harus menjalani hukuman yang sama dengan para koruptor? Padahal berapa jarak kerugian yang ditimbulkan dari keduanya, sangat jauh bukan? Perbandingan inilah yang menyulut amarah para pencari keadilan, hukum hanya kejam bagi rakyat jelata yang tak mampu membayar pengacara.

Hukum harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yakni kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Dengan mengorbankan sarana, keadilan sebagai tujuan akan mempermudah terciptanya kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sebagai subyek hukum itu sendiri. Sehingga masyarakat tak menilai putusan-putusan Pengadilan hanya lancip dan tajam pada masyarakat golongan bawah semata, melainkan juga harus kejam serta menikam para penjahat kelas kakap macam koruptor, pengemplang pajak, serta pemeras melalui wewenanng yang diperolehnya. Dengan demikian masyarakat merasa terlindungi oleh sistem hukum dan penegakkannya, agar takkan muncul lagi kepastian hukum yang mencederai keadilan. Sekian dan terima kasih. [*] Baca Selengkapnya...